
Samarinda- anggota dprd provinsi Kalimantan Timur Yusuf Mustafa Menegaskan Bahwa Pihaknya Akan Mendorong Peraturan Daerah (Perda) Yang Selama Ini Sudah Disahkan Untukur Berjalan Optimal.
“Perda Yang Sudah Disankan Namun Tidak Berjalan Maksimal, Hal ini Sebagai Bahan Bau Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) Dprd Kaltim UNTUK DievalUasi,” Katanya Di Samarinda, Selasa (26/11).
Ia Mengatakan, DPRD Kaltim Adalah Sebagai Lembaga Legislasi Atau Pembuat Peraturan Daerah Perlu Melakukan Evaluasi Terhadap Perda Yang Belum Berjalan Maksimal.
Bukan Tanpa Alasan Katananya Rencana Melakukan Evaluasi Perda Tersebut Dalam Proses Penyusunanya Telah Banya Memakan Waktu, Tenaga, Serta Anggara.
“Selama ini Perda Yang Suda Disankan DPRD Kaltim Tidak Semuanya Maksimal Penegakanyaa, Terutama Terkait Sanksi Pelanggar,” Kata Dia.
TUKU ITU, KATA YUSUF BAPPERDA Kedepananya AKAN Mengoptimalkan Serta MengevalUasi Sejumlah Perda, Tentu Gangan Mekanisme Dan Aturan Yang Ada. Walaupun Sedikit Perda, Namun Benar-Benar Maksimal Dalam Penerapanyaa.
“Banyak Perda Yang Dibuat Terkesan Berjalan Tidak Maksimal. Ini Pelajaran Dan Menjadi Bahan Evaluasi Bagi Kita Semua Baik Legislatif Maupun Eksekutif Agar Dalam Pembuatan Dan Uso -RapeF RapeF.
Dia Mendorong Pemprov Kaltim Maupun Pemkot Dan Pemkab Jangan Lagi Menyia-Nyiakan Perda Yang Ada. Ketika Suatu Perda Telah Dibuat Dan Disankan Harus Difungsikan Sehingga Mampu Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Sebagai Pelaksana Perda.
Menurtnya Terlalu Banyak Perda Yang Disankan, Tapi Tidak Menjadi Perhatian Diterapkan. Sebaiknya Tidak Perlu Membuang-Buang Waktu Dan Anggraran UNTUK Pengesahan, Sementara Realisasinya Di Lapangan Tidak Maksimal.
Dia Berharap Ke Depanya Perda Yang Sudah Ada Dapat Dimaksimalkan, Jangan Menunggu Momen untuk Menerapkan Perda Perda. Hari-Hari Biasa Pun Perda Harus Tetap Diterapkan, Tinggal Bagaimana Mekanisme Mengontrolnya Saja.
“Penerapan memang wajib Dilakukan, Buat apa Perda Dibuat Sementara TidaK Ada Fungsinya. Perda Dibuat Karena Ingin Ada Solusi, Ada Rambu-Rambu Yang Ditaati,” Ujar Yusuf. (Adv)