
Samarinda – Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, Mengatakan MANAJEMEN RUMAH SAKIT HAJI DARJAD (RSHD) Samarga BISA DIGATAN SANKSI PIDAJAD) Lembur karyawanya DGANGAN TOTAL TOWGAKAN MENCAPAI RP1,3 Miliar.
“Disnakertrans Kaltim Telah Melakukan Penetapan Terhadap Hak-Hak Pekerja Yang Belum Dibayarkan Sejak Laporan Makarh Pada April 2025. Penetapan Tersebut Mencakup Upah Pokok, Lembur, Serta Denda Keterlambatan.
Ia Mengatakan, Penetapan Tersebut Suda Dilakukan Oleh Pengawas Tenaga Kerja. Jika Tidak Ditindaklanjuti, Maka Konsekwensi Adalah Sanksi Pidana. TIDAK BEMBARAR UPAH MERUPAKAN Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Yang Bisa Denai Pidana.
Meskipun pihak manajemen rshd telah memenuhi undangan klarifikasi Dari disnakertrans, data rozani Mengatakan Yang Disampaikan Tidak Lengkap.
Dalam Keterangannya, Manajemen RUMAH SATIT MENGKLAIM KALAMI KESULITAN FINANSIAL SHINGGA MENYEBABKAN Keterlambatan Pembayaran Kepada Karyawan.
Namun, rozani menegaska alasan finansial tidak bisa dijadikan dasar untuk menaan hak-hak pekerja.
“Para Karyawan Tetap Menjalankan Kewajiban Mereka, Bahkan Hingga Rumah Sangan Menghentikan Operasional. Maka Suda Seharusnya Hak Mereka Diberikan,” Ujarnya.
Disnakertrans Kaltim Mendorong Penyelesian Dilakukan Secara Bipartit, Antara Manajemen Rshd Dan Perwakilan Pekerja, Guna Menghindari Proses Hukum Pidana.
“Kalau bisa dicapai Kesepakatan Bipartit, Tentu lebih baik aGar tidak Berlanjut Ke Ranah Pidana. TAPI KALAU TIDAK ADA IKTIKAD BAIK, TENTU PEMAWAS AKAN TERUS MENGAWAL MENGAWAL HUKUM,” KATERIANA, ”KATERIANA,”.
Terkait Isu Rencana Penyitaan Aset Rshd, Rozani Menegaska Pemerintah Tidak Memiliki Kewenangan Untuc Menyita Aset Karena Hal Tersebut Masuk Dalam Ranah Hukum Perdata.
“Kami Sebagai Organisasi Publik Hanya Memastikan Norma Ketenagakerjaan Dipatuhi. Soal Aset, Itu Ranah Gugatan Perdata. TAPI Jika Ada Pekerja Yang Menggugat Berdasarkan Penetapan Penggawas, Tenu Itu Itu Dimunckat.
Jika Penetapan Upah Tetap Tidak Ditindaklanjuti, Kasus Akan Dilanjutkan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPN) Ke Tahap Penyidikan Dan Berpotensi Diajukan Keadan Pidana.
“Pengawas Akan Membuat Laporan Kejadian. Selanjutnya Akan Ditangani Oleh PPNS, Diteruskan Ke Penuntut Umum, Dan Berlanjut Ke Persidangan,” Kata Rozani. (Lengan)