
BALIKPAPAN- PANITIA KHUSUS PEMBAHAS TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN POKOK-POKOK PIKiran (Pokir) DPRD PROVINSI KALIMUTAN TIMUR MELAKUMAN SEJUMLAH KAJIAN-KAJIAN DIAWALI ANGGELAR RAPAT RAPAT INTERNAL DIA KOTA DIADGAN.
Ketua Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Dprd Kaltim Sabaruddin Panrecalle Mengatakan Pansus Perlu Membuat Kerangka Pedoman Penyusunan.
“MEMBUAT KERMKA PEDOMAN PENYUSUNAN, DIANTARANYA, MEANISME Penginpuan Yang Mengacu Kepada Undang-Lundang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
IA Menyebutkan, Pokok Pikiran DPRD Merupakan Kajian Permasalanahan Pembangunan Daerah Yang Kemudian Dimasukan Ke Dalam Sipd Dalam Bentuk Program Dan Kegiatan.
Oleh Sebab Itu, Pansus Perlu Mencontoh Daerah Lain Yang Telah Lebih Dulu Memiliki Guna Menggali Informasi Dan Data-Data Yang Diperlukan Dalam Penyusunan Draf.
Menurutnya Daerah Yang Lebih Dulu Punya Dan Suda Melaksanakan Adalah Kabupaten Bantul Provinsi Di Yogyakarta.
Kendati Demikian, Katananya Sebelum Melangkah Lebih Jauh Pansus Menilai Perlu Dilakukan Konsultasi Awal Ke Kementerian Dalam Negeri. Hal Tersebut Bertjuuan Tentang Melihat Apakah Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Bisa Dilaksanakan Karena Merupakan Sesuatu Yang Baru Dan Belum Pernah Dilaksanakan.
Target Dikemukakanyaa Pansus Memilisi Jangka Pendek Yakni Berupa Rekomendasi Sebagai Produk Hasil Kerja Pansus Yang Nantinya Disampaikan Dalam Rapat Paripurna. Target Jangka Panjangnya, Bagaimana Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Dprd Bisa Menjadi Peraturan Daerah.
“Kita Lohat Nanti Bagaimana Hasil Konsultasi Pansus Ke Kemendagri Sebagai Acuan Atau Landasan Hukum Ditingkat Daerah,” Katananya
HADIR PADA PANTUS INTERNAL PEDANMAN PENYUSUNAN POKOK-POKOK PIKiran DPRD KALTIM DIANTARANYA Wakil Ketua III DPRD KALTIM YENNNI EVILIANA, IMAWAN, ANGGOTA PANSUS ABDUL RAHMAN AGUS, KAMARUDDIN IBRAHIMI, JUFRI. (Adv)