Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) akan memperpanjang program diskon dan insentif pajak daerah hingga tahun 2026. Hal itu sebagai kebijakan dan komitmen pemerintah menjaga kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan bahwa pola kekeringananan yang diterapkan pada tahun 2025 akan tetap dipertahankan, termasuk diskon, insentif, dan stimulan yang telah membantu masyarakat menuntaskan kewajiban perpajakan.
“Komitmennya sama seperti tahun ini, diskon, insentif, maupun stimulan tetap diberikan pada tahun 2026,” kata Idham, di Balikpapan, Kamis (20/11).
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025, BPPDRD menerapkan sejumlah keringanan besar, seperti diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen, penghapusan tunggakan PBB tahun 2020–2024, serta diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 20 persen. Stimulus tersebut dinilai efektif dalam meringankan beban ekonomi warga dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Idham menuturkan, meski pola besar tetap, penyesuaian teknis bisa saja terjadi. Perubahan dapat dilakukan jika ada pembaruan data wajib pajak, regulasi baru, atau implementasi kebutuhan yang berkembang.
“Kemungkinan masih ada, dan seperti biasa akan kami umumkan secara resmi,” katanya.
Idham menegaskan bahwa penundaan penyesuaian tarif yang diberlakukan pada tahun 2025 masih besar untuk diterapkan kembali. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
“Dengan adanya program ini, Pemkot Balikpapan berharap terciptanya iklim perpajakan yang lebih kondusif, inklusif, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi lokal. Pemerintah juga terus mendorong peningkatan pelayanan dan aksesibilitas, termasuk pembukaan layanan koreksi data 24 jam dan digitalisasi sistem perpajakan,” katanya.
Idham menambahkan kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemkot Balikpapan dalam menjaga hubungan harmonis antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus memperkuat kontribusi wajib pajak terhadap pembangunan kota.(Nv)
![]()