Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Memusnahkan Barang Bukti Dari 216 Perkara Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Periode Juni Hingga September 2025.
“Ini Adalah Bentuk Transparansi Dan Akuntabilitas Kami Dalam Melaksanakan Putsusan Pengadilan Serta Menjalankan Tugas Sebagai Penegak Hukum,” UCAP Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, Di Sangatta, Selasa (23/9).
IA Menjelaskan, Pemusnahan Barang Bukti Merupakan Amanat Pasal 270 Kuhap Serta Pasal 30 Ayat (1) Undang-Lund Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Ri Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Dundang Nomor 11 Tah 2021.
LANJUTNYA, DALAM ATURAN TERSEBUT MEREGASKAN KEWENIGAN JAKSA DALAM MELLAKSANANAN PUTUSAN PENTUSAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP.
Melalui Pemusnahan Itu, Kejari Kutim membuktikan Bahwa telah menjalankan TuGas Secara Bersih, Profesional, Dan Berintegritas.
Readan Menuturkan, Barang Bukti Yang Dimusnahkan Tersebut Merupakan Perkara Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tet Persiode Juni-September 2025.
Barang Bukti Yang Dimusnahkan Berasal Dari Berbagai Perkara Tindak Pidana, Yakni Narkotika Jenis Sabu, Sebanyak 149 Perkara Gangan Total 1.24 kilogram, Kasus PersetaNan dan Pencabulan Tiga Perkara, Kasgani, Perganian Perkaraan.
Kemudian, Tindak Pidana Pembunuhan Dua Perkara, Penggelapan Empat Perkara, Pencurian 20 Perkara, Perjudian Tiga Perkara, Penipuan Satu Perkara, Kepemilikan Senjata Tajam Perkara, Serta Perkara Perkara Perlindangan.
Ia Menyebutkan Barang Bukti Yang Dimusnahkan Dari Berbagai Perkara Tersebut Yakni Narkotika, Senjata Tajar, Handphone, Baju, Dan Lainnya Yang Digunakan Para Terpidana.
”Seluruh Barang Bukti Dimusnahkan Delangan Cara Dibakar, Dihancurkan, AtaU Dipotong Sesuai Peraturan Kejaksaan Ri Nomor 13 Tahun 2019,” Ungkap Reopan.
Reopan Menambahkan Pemusnahan dilakukan Sebagai Langkah Mencegah agar Barang Bukti Tenjak Disalahgunakan Oleh Pihak Yang Tidak Bertanggung Jawab. (Niko)
![]()