Samarinda – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berkomitmen mempertegas aturan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik melalui pengintegrasian regulasi ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Bagi kami akan lebih baik jika ini terintegrasi dalam Undang-Undang Sisdiknas, sehingga tidak perlu membuat undang-undang tersendiri,” kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian usai dialog bersama para pegiat pendidikan di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu.
Hetifah menjelaskan bahwa penguatan pasal perlindungan guru dalam undang-undang induk sangat mendesak untuk mencegah kriminalisasi terhadap pengajar yang sedang menjalankan tugas mendidik siswa.
Regulasi turunan selanjutnya mengatur batasan yang jelas dan tegas mengenai tindakan pendisiplinan agar tidak lagi dianggap sebagai kekerasan atau pelanggaran hak asasi anak.
“Aturan ini bertujuan agar tidak ada lagi pasal karet yang menimbulkan multitafsir dalam proses belajar mengajar di sekolah antara guru, siswa, dan orang tua,” ungkap Hetifah.
Selain isu perlindungan profesi guru, Komisi X DPR RI juga menyoroti pentingnya bab khusus yang mengatur inklusivitas bagi siswa penyandang disabilitas di lingkungan sekolah umum.
Pihaknya ingin memastikan anak berkebutuhan khusus mendapatkan fasilitas sarana prasarana yang memadai serta pendampingan dari guru yang memiliki kompetensi khusus.
Legislator daerah pemilihan Kalimantan Timur ini menekankan prinsip kesetaraan antara pendidikan berbasis agama, seperti madrasah atau pesantren dengan sekolah umum lainnya.
Hetifah mengapresiasi masukan konstruktif dari Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kaltim dan berbagai pemangku kepentingan pendidikan di Kalimantan Timur dalam dialog tersebut.
Aspirasi dari daerah dinilai pihak-pihak yang memperkaya materi penyusunan regulasi nasional yang berdampak langsung pada kesejahteraan, perlindungan, dan profesionalisme guru.(Fan)
![]()