Samarinda-Mantan Gubernur Kalimantan Timur Periode 2018-2023 Isran Noor Memenuhi Panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur UNTUTU KETUTAI KETIMAN DALAM KASUS DUGAAN KORUUPSI DANA HIBAHAH.
“Saya Hari ini.
Pemeriksaan Yang Berlangsung Selama Kurang Lebih Enam Setengah Jam TerseBut Jagi Mendalami Keterangan Isran Terkait Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Daerah (Bumd) PT KUTAi Timur Energi (KTE) Saat Dirinya Menjababiab.
Isran Menjelaskan Bahwa ini ini merupakan kali kedua dirinya diperikssa tegas Kasus Kte, Namun Menadi Yang Pertama untuk Perkara Dbon Yang Kini Telah Menetapkan Dua Orang Tersangka.
Mantan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Itu Menyatakan Dirinya Kooperatif Dan Anggota Semua Penjelasan Yang Dibutuhkan Oleh Pihak Kejaksian.
IA MEMBENOKAN PERNANNA SEBAGAI GUBERNUR YANG MENANDATANGANI SURAT KETUTUSAN (SK) TERYAM DBON.
“Ya, Ditanyakan Tugas Sebagai Gubernur Yang Menandatang SK Dbon, Iya, Saya Tanda Tanganin,” Ujarnya.
Terkait Penetapan Tersangking Yangah Merupakan Mantan Bawahanya, Yakni Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga (Kadispora) Kaltim Berinisial Ahk Dan Kepala Pelakinsana.
“Ya, Kita Yang Namanya Musibah Itu Semua Orang Kan Pasti Prihatin, Mudaah-Mudahan Lah Mereka Diberikan Sebuah Kemudahan, Kelancaran,” Katananya.
Sebelumnya, Kejati Kaltim Telah Menahan Ahk Dan Zz Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Dbon Senilai Rp100 Miliar Dari APBD 2023.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, Perbuatan Para Tersangka Dalam Proses Pengelolaan Dana Hibah Tersebut Diduga Telah Menimbulkan Kerugian Keuan Negara Hingga Muluhan Muluhan.
KEDUA TERSAKKA DIJERAT DENGAN PASAL 2 AYAT (1) Dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Lund-Lang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Penggemar)
![]()