Pemprov Kaltim Siapkan Kanal Aduan Tindak Pidana Korupsi
Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN) dengan melakukan pencegahan internal dan eksternal melalui kanal resmi pengaduan tindak pidana korupsi.
Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni di Samarinda, Rabu, Menjelaskan Kanal Yang Telah Disediakan Meliputi Sp4nlapor! ATAU LAPOR.GO.ID, Sistem Whistleblowing (WBS) Dan Situs Web Resmi Inspektorat Kaltim di Laman Inspektorat.kaltimprov.go.id, Surat Elektronik (Surel) Inspektorat@kaltimprov.go.id, media sosial sosial media Kalmprov.id, sosial media sosial Kalorat Kalmprov.id media sosial Kalorat Kalorat Kalorat media sosial media Tromol Pos 5000.
“Kami, MUGA MENERBITKAN SURAT IMBAUAN KEPADA SELURUH KEPALA PERANGKAT DAERAH UNTUK AKTIF MEROSIALISASIKAN Gerakan Antikorupsi Kepada Para Pegawai Maupun Masyarakat,” Kata Sri Wahyuni.
Dia menegaska, setiap perangkat daerah haru memastikan sosialisasi ini berjalan efektif dan tersebrar luas kepada masyarakat.
Sri Wahyuni Rugna meminta para pegawai untuk Menghindari Konflik Kepentingan, Menolong Gugifikasi Atau Suap, Serta Berani Melaporkan Jika MenGesarui Adanya Dugaan Korupsi.
“Setiap Perangkat Daerah Jagi Perlu Mengumumkan Kanal Pengaduan Ini Di Situs Web Resmi Mereka Agar Lebih Muda Diakses Publik,” Jelasnya.
Selain Pencegahan Internal, Pemprov Kaltim Juta Mendorong Budaya Antikorupsi Pau Pihak Eksternal Atau Pengguna Layanan.
Hal ini agar masyarakat yakin Bahwa setiap laporan Akan Ditindaklanjuti Dan Pegawai Pemerintah Bekerja Delangan Tjunjung Tinggi Kejuran Serta Aturan Yang Berlaku.
DENGAN LANGKAH INI, PEMPROV KALTIM BERHARAP TERCIPTA LINGKUMAN KERJA YANG Transparan, Akuntabel, Dan Bebas Korupsi Demi Tata Kelola Pemerintahan Yang Lebih Baik. (Lengan)
![]()